Pengantar dari Dikti
Sertifikasi pendidik untuk dosen (Serdos) merupakan program yang dljalankan berdasarkan (1) Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2) Undang-Undang Rl Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (3) Peraturan Pemerintah Rl Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, (4) Peraturan Pemenrintah Rl Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tuniangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor (5) Peraturan Mendiknas Rl Nomor 47 Tahun 2OO9 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, (6) Keputusan Mendiknas Rl Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas, dan (7) Peraturan Mendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. (8) Keputusan Mendikbud Rl Nomor 138/P/2OL4 Tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen. Program Serdos merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.
Penyelenggaraan program serdos tahun 2015 secara prinsip tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yakni berbasis online dan integrasi data dosen untuk mendukung pengembangan karir dosen dan nilai-nilai budaya akademik serta kejujuran dalam rangka pendidikan karakter di perguruan tinggi. Penilaian kontribusi dilakukan terhadap pengembangan tridharma dan kompetensi dasar dosen meliputi kompetensi sosial yang ditunjukkan oleh kemampuan berbahasa lnggris, potensi akademik, dan publikasi ilmiah. Khusus peserta serdos tahun 2015 yang mempunyai jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala dapat menggunakan sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik lnstruksional (PEKERTI) dan/atau Program Applied Aprooch (AA) sebagai pilihan rekam jejak dan kemampuan dosen. Buku pedoman yang wajib digunakan oleh semua pihak yang bertugas menyelenggara kan Serdos adalah Buku-l (Naskah Akademik), Buku-2 (Penilaian Portofolio), Buku-3 (Prosedur operasional Baku Tatalaksana sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Terintegrasi), dan Lampiran Buku-3 (Koding Perguruan Tinggi).
Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Tim serdos dan pihak lain yang tetah bekerja keras dalam mewujudkan pedoman ini demi terselenggaranya program Serdos dengan baik