Sejarah Berdiri
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan dirintis pendiriannya dimulai sejak bulan September 2009, tetapi baru secara resmi berdiri pada tanggal 22 Desember 2010 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 223/D/O/2010 tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan di Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat yang Diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan menyelenggarakan 5 (lima) Program Pendidikan Sarjana dengan Program Studi :
- Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Ilmu Komputer.
- Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi.
- Pendidikan Matematika.
- Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini.
- Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah/Sunda.
Proses usulan pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan kepada Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi berjalan cukup lama dan mengalami keterlambatan dari waktu yang diperkirakan.Keterlambatan itu terjadi karena pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) menuai kritik dan gugatan. Tim advokasi Koalisi Pendidikan mewakili pemohon principal yang terdiri dari mahasiswa, guru, dosen, orang tua murid, pegawai swasta, Yayasan Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta, Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat mengajukan gugatan dan atau mendaftarkan secara resmi permohonan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi.
Tepat tanggal 31 Maret 2009 Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU tersebut inkonstitusiona karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Artinya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terjadinya kekosongan landasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Oleh karena itu, terlambatnya izin operasional Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan mengalami keterlambatan tersebut karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang yang bisa mengatur hal tersebut.
Pada tahun 2012 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 133/E/O/2012 tertanggal 20 April 2012 program studi yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan bertambah dengan terbitnya izin operasional penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD/S1).
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan proses penjaminan mutu terhadap pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi sejak berdirinya Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan, Maka pada tahun 2013, Lembaga Penjaminan Mutu mengajukan akreditasi program studi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).